dishub-logo

Sekilas Dinas Perhubungan

Kabupaten Dompu

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu dibentuk pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 90)

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang diberikan di bidang perhubungan.

Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.