Tugas Fungsi

Dinas Perhubungan Kabupatan Dompu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Dinas Perhubungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sebagaimana di kutip dalam Pasal 146, Dinas Perhubungan mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Pembantuan di bidang Perhubungan.

  1. Fungsi Dinas Perhubungan

Dalam menyelenggarakan tugas sebagai mana tersebut di atas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan.
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintah dalam pelayanan umum.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam uraian tugas diatas.
  4. Pengelolaan ketata usahaan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.