KALIBRASI ALAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN DOMPU

KALIBRASI ALAT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN DOMPU

 

 

 

 

 

Www.perhubungan.dompukab.go.id – Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.1954/AJ502/DRJD/2019 tentang tata cara kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, yang dimaksud dengan kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar. Pelaksanaan kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Petugas Kalibrasi.

Pada hari rabu, tanggal 25 September 2024 dilaksanakan kegiatan Kalibrasi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. Dompu. Kegiatan kalibrasi tsb dilakukan oleh Petugas Kalibrasi dari BPTD Kelas II NTB yang beranggotakan 5 personil. Selain dari Petugas Kalibrasi, pelaksanaan kegiatan kalibrasi juga didampingi oleh Kepala UPTD PKB Dishub Kab. Dompu, serta tim Penguji Kendaraan Bermotor UPTD PKB Dishub Kab. Dompu sendiri.

Berdasarkan Berita Acara Kalibrasi Nomor : 02/KLB/BPTD-II-NTB/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Petugas Kalibrasi, telah dilakukan kalibrasi terhadap 9 alat pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. Dompu, hasil kalibrasi menunjukan ke 9 alat uji kendaraan bermotor UTPD PKB Dishub Dompu berstatus “akurat”.