REVIEW II Pelabuhan Kilo

REVIEW II Pelabuhan Kilo

Perhubungan.dompukab.go.id – Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT menghadiri acara Rapat Focus Group Discussion (FGD) studi penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Kilo Provinsi Nusa Tenggara Barat yang disusun melalui dana APBN Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Calabai dan Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dihadiri oleh beberapa pejabat dari instansi stakeholder pelabuhan dan beberapa instansi melalui zoom. Bertempat di Hotel Holiday Resosrt Lombok. Kamis, (13/10/22)

Adapun hasil pembahasan Rapat dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas penyusunan Studi Rencana Induk dan Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah disepakati hal-hal sebagai berikut:

a.   Pemerintah daerah Kabupaten Dompu merencanakan trase jalan Tanjung – Tropo – Mbuju untuk mendukung konektivitas jaringan jalan rencana Pelabuhan Kilo. Sehingga jalan alternatif tersebut diharapkan menjadi prioritas yang akan digunakan sebagai akses jalan bongkar muat barang dan penumpang di Pelabuhan Kilo. Selain itu, status jalan tersebut diharapkan dapat ditingkatkan status jalannya tidak hanya Jalan Provinsi namun menjadi Jalan Nasional;

b.   Kabupaten Dompu tidak hanya memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan peternakan, akan tetapi terdapat juga potensi pertambangan dan pariwisata. Diharapkan potensi pertambangan dan pariwisata tersebut dapat menggunakan Pelabuhan Kilo dalam rencana pembangunan dan pengembangannya;

c. Konsep pengembangan Pelabuhan Kilo juga mempertimbangkan luas lahan yang
belum dipergunakan sebesar  29 Ha;

d. Rencana pengembangan fasilitas penunjang musolah dan bak sampah direncanakan
pada rencana pengembangan jangka pendek;

e. Dampak sosial dari pembangunan Pelabuhan Kilo diharapkan dapat mempekerjakan
tenaga kerja dari penduduk sekitar, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu;

f. Rencana Induk Pelabuhan Kilo dapat direvisi dalam jangka waktu 5 tahun, sehingga
dalam kurun waktu tersebut Pelabuhan Kilo berkembang dengan pesat dan
membutuhkan penambahan fasilitas pokok maupun penunjang dapat melakukan
revisi RIP tersebut;

g. Dilakukan pendalaman kajian sedimentasi dengan memperhatikan alih fungsi lahan
yang akan terjadi di Pelabuhan Kilo minimal dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini
diperlukan karena telah terjadi banjir yang membawa lumpur menyebar di Desa
Mbuju;

h. Konstruksi Pelabuhan Kilo harap memperhatikan potensi rawan bencana gempa
bumi dan erosi.    (AdminHub)